INDEXED BY:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
CSRID Journal Editor's Office:
Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241
Indonesian Accreditation Ranking :
INDEXED BY:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
CSRID Journal Editor's Office:
Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241
Bls: Pemasaran Online
oleh Ral Ali (2020-11-20)
MeresponPemasaran Online
sembilan bahan pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 (disingkat: “Kepmenperindag 115/1998”). Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen (“Permendag 27/2017”) yang mulai berlaku pada 16 Mei 2017.
Tentu kamu sudah sering mendengar kata sembako, tapi tahukah kamu, sembako itu apa saja? Kesembilan bahan pokok tersebut yakni beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, jagung, minyak tanah, dan garam beryodium. Aneka jenis sembako ini banyak dijual di warung-warung kelontong, minimarket hingga supermarket besar di mall-mall.